iklan Tiket Murah Pesawat Tidak Menyeluruh.
Tiket Murah Pesawat Tidak Menyeluruh.

JAMBIUPDATE.CO,  Tiket murah bagi pesawat berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) tidak berlaku secara menyeluruh. Sebab, kebijakan itu juga mempertimbangkan kesehatan keuangan pihak maskapai penerbangan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa tarif murah tiket pesawat yang diatur pemerintah sama seperti promo pada umumnya. Ya, kan tidak semua murah. Jam-jam tertentu dan jumlah tertentu, katanya kemarin (2/7).

Menurut JK, harga atau tarif tiket pesawat sangat bergantung pada dolar AS dan rupiah. Maskapai nasional menerima uang dari pengguna jasa dalam bentuk rupiah. Sementara itu, hampir seluruh biaya operasional maskapai, khususnya untuk perawatan pesawat, menggunakan mata uang dolar AS.

Dengan pertimbangan itu, ujar JK, tarif murah tidak berlaku secara umum. Kalau harga seperti itu berlaku umum, saya kira perusahaan penerbangan bangkrut, tuturnya.

Wakil presiden dua periode tersebut lantas mengungkapkan kondisi yang dialami maskapai Garuda Indonesia. Dengan menerapkan tarif normal saja, kata JK, Garuda mengalami masalah keuangan.

Sebagaimana diberitakan, Senin (1/7) pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik yang bisa mencapai 50 persen dari tarif batas atas. Namun, tarif tersebut berlaku dengan beberapa ketentuan, yakni pada rute, hari, dan jam tertentu. Selain itu, pemerintah meminta biaya murah ditanggung bandara, AirNav, dan penyedia bahan bakar.

Sementara itu, langkah pemerintah yang meminta maskapai menurunkan harga tiket pesawat LCC dinilai tidak tepat. Sebab, langkah itu dianggap tidak memberikan ruang bagi dunia aviasi.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pemerintah tidak boleh menentukan harga tiket pesawat. Kalau diatur pemerintah, hancur itu industri penerbangan. Pemerintah itu seperti mengatur harga kangkung, kritiknya.

Menurut Agus, kebijakan pemerintah tersebut dapat berdampak panjang. Salah satunya, maskapai asing dikhawatirkan tidak tertarik untuk masuk ke tanah air. Pemerintah itu sudahlah ngatur tarif batas atas dan bawah saja, tandasnya.

Ujung kerumitan harga tiket pesawat, kata Agus, berada di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sudah hampir enam bulan lembaga tersebut menyelidiki dugaan kartel pada bisnis aviasi tanah air. Namun, hingga kini belum juga ada keputusan. Semua itu tinggal menunggu keputusan KPPU. Namun tampaknya hanya diulur-ulur, cetusnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menganggap kebijakan tersebut sebagai anomali bagi konsumen dan operator penerbangan. Alasannya adalah intervensi pemerintah. Anomali bagi konsumen ya karena kalau mau serius nurunin tarif tiket, hapus PPN tiket dan PPN avtur, ucapnya.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, menurut Tulus, hanya dimaksudkan untuk tampil sebagai populis. Sayang, cara yang digunakan keliru. Menginjak maskapai, cetusnya.

Selain itu, turunnya harga tiket tersebut tidak bisa dinikmati seluruh kalangan. Tulus berpendapat, pesawat digunakan untuk masyarakat kelas menengah atas.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Institute Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan, kebijakan mengatur tarif diskon LCC merupakan upaya pemerintah dan stakeholder penerbangan untuk menyediakan tiket murah. Namun, upaya tersebut dianggap tak serta-merta mampu menurunkan rate tiket pesawat LCC secara keseluruhan.

Sebab, bisa jadi harga tiket di luar rute, waktu, dan hari yang telah ditentukan lebih mahal karena untuk menyubsidi tiket murah itu. Perusahaan memenuhi keinginan pemerintah, tapi di satu sisi tetap bisa menjual tiket dengan harga yang relatif mahal, ujar Huda.

Meski demikian, kebijakan tersebut tetap harus diambil untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat. Sebab, saat ini Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group praktis tidak memiliki pesaing.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (lyn/agf/wan/c9/fal)


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait