iklan Bupati Tebo H. Sukandar. Foto : Dok Jambiupdate
Bupati Tebo H. Sukandar. Foto : Dok Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kepala Dinas PMD Tebo yang diemban oleh SY diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan Lampu Penerangan Jalam Umum atau LPJU oleh Kejaksaan Negeri Tebo. 

Namun Pemkab Tebo tidak serta mengambil tindakan terhadap Kepala Dinas PMD Tebo sebelum adanya keputusan hukum tetap nantinya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tebo H. Sukandar dihadapan awak media Rabu (3/7). Dirinya mengakui sudah mengetahui tentang kasus tersebut. Namun dirinya belum bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Sukandar, pemerintah mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selain itu, dirinya belum menerima surat resmi penetapan status tersangka.
Akan tetapi, pihak Pemkab Tebo tetap menunggu kepastian hukumnya setelah ada menjalani sidang dipengadilan.

"Pemberhentian sementara bisa dilakukan. Misalkan kalau nanti dia ditahan, baru akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kepastian statusnya, apakah sebagai tersangka sebagai tahanan kota atau yang lain, saya tidak tahu. Saya belum terima surat penetapan tersangkanya," kata Sukandar
Sukandar juga mengatakan bahwa Pemkab Tebo baru akan bersikap telah ada keputusan tetap, yang jelas tidak ada intervensi dari pemerintah daerah. Pemkab Tebo dalam hal ini kata Sukandar akan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Biar proses hukum berjalan, biarkan nanti data dan fakta yang akan terungkap pada persidangan. Saya kira akan ada bantuan pendampingan hukum sebagai anggota Korpri," tuntasnya.(bjg)


Berita Terkait



add images