iklan KPU Sarolangun Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik.
KPU Sarolangun Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Ismet Isnaini dengan teradu KPU Sarolangun akhirnya digelar oleh DKPP, di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (4/7).

Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim Prof Teguh Prasetyo Anggota DKPP RI. Asnawi selaku ketua Bawaslu Provinsi, Rapida anggota Pemeriksa Daerah Provinsi Jambi, Nur Kholik Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Ismet melaporkan KPU Sarolangun karena KPU Sarolangun mencoret DCT Caleg DPRD Sarolangun atas nama Syaihu dkk. Setelah dicoret, pada 16 April KPU kembali memasukkan nama caleg tersebut kedalam DCT.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan agenda sidang berjalan dengan lancar. "Agenda sidang hari ini terpenuhi dan berjalan lancar," ujarnya.

Sidang ini diawali dengan mendengarkan pokok pengaduan, selanjutnya jawaban pihak teradu, dilanjutkan dengan keterangan pihak terkait kemudian terakhir pemeriksaan langsung oleh majelis terhadap pokok pengaduan dan jawaban teradu.

Sementara untuk tahapan selanjutnya masih belum ada konfirmasi dari DKPP terkait adanya sidang kedua ataupun putusan langsung.

"Untuk tahapan selanjutnya kita masih menunggu keputusan dari DKPP RI apakah ada sidang lanjutan atau langsung pada putusan bersalah atau tidak bersalah," tutupnya. (wan/mg1)


Berita Terkait



add images