iklan Barang bukti berupa ganja 14 Kg yang diamankan oleh BNNP Jambi bersama tersangka baru-baru ini. Tersangka teryata resedivis. Foto : Ist
Barang bukti berupa ganja 14 Kg yang diamankan oleh BNNP Jambi bersama tersangka baru-baru ini. Tersangka teryata resedivis. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi terus mendalami keterlibatan Andi yang mencoba mengedarkan ganja seberat 14 Kilogram (Kg) baru-baru ini.

Andi diketahui merupakan warga Villa Karya Mandiri, Jalan Semarang No 38 RT0 2, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Muara Jambi.

Seperti yang di katakan oleh Kabid pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan, dari hasil pemeriksaan Andi pernah terlibat dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu.

"Dia resedivis, kemarin kurir sabu dan di penjara empat tahun. Dia juga baru keluar tiga bulan yang lalu dan sekarang ditangkap lagi," kata AKBP Agus, Kamis (4/7).

Saat ditanyakan terkait dari mana asal 14 Kg ganja yang berhasil diamankan, AKBP Agus Setiawan belum mengetahui secara pasti.

Namun ia menegaskan bahwa ganja yang diamankan tersebut kandalikan dari dalam lapas. "Barang itu dikandalikan dari lapas," katanya singkat.(scn)


Berita Terkait



add images