iklan FP (19),  beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
FP (19), beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Aksi nekad FP (19) remaja tanggung warga Kecamatan Mersam ini harus dipertanggungjawabkan di meja hukum, pasalnya FP menjadi tersangka Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3.4.5.KUHPidana.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Muara Tembesi IPTU Orivan, dikatakannya penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor :
LP / B - 26 / VII/ 2019 / Jambi / Res Bt Hari / Sek Ma.Tembesi. tgl 03 Juli 2019.

"Tersangka melakukan aksinya di Rt. 02 KM 1 Desa Suka Ramai Kecamatan Muara Tembesi,"beber Kapolsek.

Orivan mengatakan korban yakni Siti Asia (43) warga Rt. 01 KM 1 Desa Suka Ramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, korban tertidur di ruang tengah sendirian sedangkan keponakan dan anak korban tidur di kamar masing-masing.

Kemudian sekitar pukul 05.00 wib korban terbangun untuk sholat subuh, ia lalu melihat dompet yang berisikan uang dan hanset berada dikamar mandi, kemudian setelah sholat subuh saat hendak mengambil HP diatas lemari barang tersebut sudah tidak ada lagi.

"Ternyata HP korban dan anaknya juga raib,"sebut Orivan.

Korban akhirnya berusaha mencari diseputaran rumah dan melihat jendela samping terbuka ada bekas congkelan dan pintu belakang terbuka, kemudian pagi harinya warga menemukan tiga orang yang mencurigakan melihat demikian warga desa sukaramai menghubungi pihak polsek dan kemudian sekira pukul 09.00 wib pelaku dapat di amankan 1 orang.

"Sedangkan dua pelaku lainya melarikan diri. Setelah di interogasi pelaku yang tertangkap mengakui perbuatannya dan atas kejadian tersebut satu org pelaku diamankan di mapolsek muara tembesi."tegas Orivan.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio sporty warna putih, 1(satu) buah obeng panjang ± 20 cm gagang plastik warna kuning, 1 (satu) buah kunci kontak merk yamaha, 2 (dua) buah casan merk oppo, 1 (satu) buah topi warna hitam dan uang sejumlah Rp 154.000 ribu rupiah. (rza)


Berita Terkait



add images