iklan Mahpub (35) tersangka penggelapan motor saat yang diamankan Tim Reskrim Polsek Kota Baru.
Mahpub (35) tersangka penggelapan motor saat yang diamankan Tim Reskrim Polsek Kota Baru.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI   Tim Opsnal Reskrim Kota Baru terus mengebut pemberkasan tersangka Mahpub (35) yang nekad menggelapkan motor bosnya sendiri karena himpitan ekonomi, agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga saat ini, Tim sedang mengumpulkan bukti baru untuk melengkapi berkas perkara. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kota Baru AKP Andi Zukifli, bahwa dalam waktu dekat barkas Mahpub bisa di impahkan ke Jaksa.

Tim masih menggali keterangan para saksi untuk kasus itu, terakhir tim Reskrim juga telah memeriksa rekan tersangka yang jelas melihat jika Mahpub meminjam motor si pemborong kemudian dibawa kabur Kata AKP Andi Zulkifli, Sabtu (6/7).

Polsek Kota Baru juga akan menyelidiki mengapa tersangka tidak jadi menjualnya, pasalnya saat diamankan beberapa waktu lalu sepeda Motor Beat dengan Nomor polisi BH 3339 IB masih ditangan tersangka.

Kalau penadah kita tidak boleh sembarangan, karena motor itu belum dijual, jadi untuk yang sempat menawarkan Rp 1.700.000 untuk motor itu akan diselidiki, dia benar panadah atau bukan,ujarnya

Untuk saat ini Mahpub masih mendekam di Mapolsek Kota Baru sebelum dipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi ketika menjalani persidangan. (scn)


Berita Terkait