iklan Tiga terpidana kasus korupsi Pembangunan Embung di Kabupaten Tebo dihadirkan untuk member kesaksian terhada dua terdakwa baru dalam kasus yang sama. Foto : Ist
Tiga terpidana kasus korupsi Pembangunan Embung di Kabupaten Tebo dihadirkan untuk member kesaksian terhada dua terdakwa baru dalam kasus yang sama. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua terdakwa baru dalam kasus korupsi Pembangunan Embung di Kabupaten Tebo kembali disidangkan. Sidang kali ini menghadirkan tiga terpidana yang telah divonis sebelumnya yakni, Jonathan, Sarjono, dan Faisal utama.

Ketiganya bersaksi untuk kedua terdakwa baru, yaitu Firdaus dan Widio Asmoro di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (8/7).

Dalam kesaksiannya Saksi Faizal mengatakan jika pembangunan embun secara kasat mata sesuai dengan master plan. Namum haslinya tidaklah sesuai dengan tanda tangan kontrak pada tahun 2015 lalu.

"Pengerjaan itu tidak sesuai. Besi-besi untuk pondasi tidak sesuai semua, seharusnya besi 12 dipasang besi 10 dan besi yang 10 dipakai besi 8, jadi disanalah timbul kerugian," kata Faisal.

Tidak hanya Faisal saja yang dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, Jonathan juga tidak luput dari pertanyaan Hakim. Dalam kesaksiannya Jonathan mengatakan jika dia pernah bertemu dengan terdakwa Firdaus untuk membicarakan fee proyek Pembangunan Embung di Sungai Abang Kabupaten Tebo.

"Saya pernah ketumu Firdaus Ya bicara masalah proyek. Dia pernah bilang biasanya fee itu 2%, tapi setelah dilobby yang disepakati 1 %, kalau dihitung nominalnya bisa sebesar 14 juta yang mulia," papar Jonathan saat sidang di Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Hakim Purba.

Namun terdakwa Firdaus membantah pernyataan yang dilontarkan oleh saksi Jonathan. Sedangkan Widio Asamoro membenarkan seluruh keterangan yang ada.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, persidangan kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. (scn)


Berita Terkait



add images