iklan Eks Guru Honorer Baiq Nuril.
Eks Guru Honorer Baiq Nuril.

JAMPIUPDATE.CO, JAKARTA Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pihaknya bakal membahas terkait permohonan amnesti yang ditujukan untuk terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril. Namun terlebih dahulu, ia akan mengumpulkan pakar hukum untuk membahas mekanismenya.

Pakar hukum yang akan membahas itu anatara lain, Profesor Muladi, Gayus Lumbun, Laksamana Bonaprata, Feri Amsari, Anugrah Rizki Akbari, Bivitri Susanti, Adi Putra Saputra. Mereka nantinya akan membentuk Focus Grup Discusion (FGD) bersama Dirjen AHU dan Direktur Harmonisasi perundang-undangan Kemenkumham.

Kuasa hukum dari Ibu Nuril juga ikut, kata Yasonna di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Tak hanya dari pakar hukum, Yasonna pun memanggil pakar informasi dan tekonologi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini untuk memastikan bahwa jeratan hukum kepada Baiq Nuril tidak tepat.

Ada timnya lagi, dari tim IT Kominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis undang-undang ITE tidak layak untuk beliau (Baiq Nuril), tegas Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, kendati amnesti bisa langsung dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo namun pihaknya tetap menyiapkan argumentasi yuridis dengan baik. Karena amnesti merupakan terobosan hukum progresif.

Jadi kita lakukan ini dengan baik. yang kita khawatirkan kalau ini tidak dilakukan maka ada mungkin ratusan ribu perempuan Indonesia yang kena kekerasan seksual tidak berani lagi mengadukannya, atau memprotesnya. Ini kekhawatiran kita, ucap Yasonna.

Kendati demikian, Yasonna tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi Baiq Nuril. Sebab, majelis hakim telah mempertimbangkan dalam aspek judex juris atau hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara.

Tetapi kewenangan konstitusional Presiden tentang hal ini kita serahkan kepada bapak presiden. Pokoknya kita menghargai keputusan Mahkamah Agung, tapi kewenangan konstitusional bapak Presiden juga akan digunakan dalam konteks ini, jelas Yasonna.

Menanggapi pernyataan Yasonna, Baiq Nuril yang datang ke kantor Kemenkumham tak kuasa menahan tangis, dia pun mengucapkan rasa terimakasih yang mendalam atas respon pemerintah terhadap kasus hukum yang menjeratnya.

Saya ucapkan terima kasih, tutur Baiq Nuril sambil meneteskan air mata.

Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini pun menyampaikan, dirinya tetap mencari keadilan agar lepas dari jeratan hukum. Dia pun berharap, Presiden Joko Widodo dapat mengabulkan permohonan amnestinya.

Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah. Harapannya, saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya, tandasnya. (jp)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images