iklan Terlihat barang bukti yang diamankan di rumah MN
Terlihat barang bukti yang diamankan di rumah MN

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Empat orang ibu rumah tangga ditangkap Tim buser Polres Kerinci, saat asyik bermain judi remi, di rumah MN di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh saat siang hari.

Informasi yang berhasil dihimpun, Empat Tersangka IRT yakni inisial D (38), YPA (38) , N (61), Dan I (46), ditangkap pada Senin (8/7) sekira pukul 13.00 WIB. Ke Empat TSK ini ditangkap, karena ada info dari warga ada rumah dijadikan tempat berjudi .

Kasat Reskrim, IPTU Toni Hidayat, menerangkan usai dapat info tersebut tim buser Polres Kerinci lalu mendatangi rumah yang dimaksud.

Saat digerebek petugas, Empat IRT yang asik berjudi tersebut tanpa perlawanan. Kemudian, mereka diborgol dan dibawa ke Polres Kerinci  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggrebekan tersebut, tim Buser Polres Kerinci berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disita berupa 2 set kartu remi warna merah, dan uang sebanyak Rp 116.000.

"Atas perbutaan ke Empat pelaku, dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.(adi)


Berita Terkait



add images