iklan Kong Huping dan enam terdakwa  lainnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (4/7) lalu. Hari ini mereka akan menjalani sidang Vonis. Foto : Ist
Kong Huping dan enam terdakwa lainnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (4/7) lalu. Hari ini mereka akan menjalani sidang Vonis. Foto : Ist

 JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kong Huiping warga Negara Cina harus has-was menanti kepastian hukum terhadap dirinya. Pasalnya dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Sidang vonis terhadap Kong Huiping akan digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan Majelis Hakim, Yandri Roni, Kamis (11/7).

Sidang vonis tersebut tidak dihadapi oleh Kong Huiping sendiri, namun terdapat lima terdakwa lainnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga turut dituntut Jaksa Luchy Herman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Mereka adalah Zainuri, Purnama Andika Putra dan  Antoni masing-masing dituntut  2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kuruangan. Sementara itu, Ramlan dituntut 3 tahun penjaea dan denda Rp 1 miliar, subisder 2 bulan kurungan dan terakhir Sabirin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider  2 bulan kuruangan.

Untuk diketahui sebelumnya, Selasa (14/5) lalu telah ditangkap sejumlah orang  yang membawa Baby Lobster (BL) sebanyak 81 ribu ekor yang ditaksir harganya mencapai Rp 12 miliar lebih. Baby Lobster yang dibawar merupakan jenis pasir yang siap diselundupkan ke Singapura melalui perairan Tanjung Jabung Timur, Jambi. (scn)


Berita Terkait



add images