iklan Mesin judi jackpot yang diamankan oleh jajaran Polda Jambi saat melaksanakan Operasi Pekat.
Mesin judi jackpot yang diamankan oleh jajaran Polda Jambi saat melaksanakan Operasi Pekat.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Guna memberantas tindak kriminalitas di Provinsi Jambi, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Kali ini aparat kepolisian berhasil mengamankan satu pemilik warung tuak beserta dua mesin judi jackpot.

Operasi yang dilaksanakan Rabu (10/7) sekira Pukul 22.00 WIB hingga Kamis dini hari itu, tim 2 Operasi Pekat Siginjai menyisir tempat hiburan malam serta warung remang-remang yang terindikasi menyediakan prostitusi. 

Saat petugas menyisir warung tuak yang terletak di wilayah Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, tim gabungan menemukan dua buah mesin judi jackpot yang berada di warung tersebut.

Melihat kondisi perjudian yang secara terang-terangan dilakukan pemilik warung, aparat kepolisian langsung mendata serta mengamankan barang bukti tersebut berserta pemilik warung.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Manurung Kamis (11/7) usai melaksanakan razia mengatakan, untuk hasil temuan mesin judi jackpot itu, pihaknya akan mendalami siapa pemilik mesin tersebut, memiliki izin atau tidak.

 "Kalau sekiranya nanti perlu dibuatkan laporan kepolisian kita akan buat, dan bila memenuhi unsur tindak pidana maka akan kita proses lebih lanjut," ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images