JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Terdakwa penyelundupan Benih Lobster akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam sidang yang diketuai oleh Yandri Roni Kamis (11/7), ditetapkan hukuman kepada terdakwa yaitu 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis yang di jatuhkan kepada terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dimana Jaksa Oenuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kong Huiping dengan kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Kong Huiping terbukti secara sah turut memelihara ikan sehingga merugikan negara. Untuk itu terdakwa divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan penjara," sebut Yandri Roni.
Tidak hanya itu, rekan Kong Huiping juga divonis lebih redah. Mereka yaitu Luchy, Herman, Andika, Ansori, Zainuri yang divonis hakim selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.(scn)