iklan Pelaku penggelapan motor saat ditangkap Polisi.
Pelaku penggelapan motor saat ditangkap Polisi.

JAMBIUPDATE.CO,MUARABULIAN - Usai sudah pelarian tersangka Herman alias Man Dajal (38) Warga RT 01 Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, ia harus meringkuk di jeruji besi setelah menjadi buronan selama tiga bulan.

Tersangka pelaku penggelapan motor ini ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Muara Tembesi dirumahnya. Tersangka di tangkap pada Sabtu 13 Juli 2019 sekira pukul 02.00 WIB saat berada di rumahnya Desa Jelutih.

Kapolsek Muara Tembesi Iptu Orivan Irnanda mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP: B- 22 / IV / 2019/SPKT / Res. Bt. Hari / SEK. Muara Tembesi Tgl. 22 April 2019. Pelapor bernama Mahguzo (16) warga RT 9 Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

BACA JUGA : Setelah Man Dajal, Polsek Muara Tembesi Ringkus Dua Tersangka Lainnya

"Lokasi kejadian penggelapan sepeda motor milik korban Mahguzo berada dalam wilayah Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi," ujarnya.

Orivan mengatakan kejadian bermula pada Senin 15 April 2019 sekira pukul 12.00 WIB. Dimana saat itu pelapor dan terlapor pergi ke Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi menggunakan sepeda motor Honda jenis Beat milik korban.

"Sesampainya di TKP, pelapor di suruh menungggu di rumah saksi bernama Sahrudin. Sementara terlapor pergi dengan menggunakan sepeda motor pelapor," katanya.

Pelapor sekaligus korban menunggu cukup lama. Namun pelapor tidak muncul lagi ke rumah Sahrudin. Merasa kesal akibat perbuatan terlapor, korban langsung mendatangi Polres Muara Tembesi untuk melapor.

"Sekira pukul 2.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada dirumahnya. Petugas bergerak cepat dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar mantan Kapolsek Maro Sebo Ilir ini.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Honda Beat atas nama Niswarti.

"Tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara,"pungkasnya.(rza)


Berita Terkait



add images