iklan Pelaku penggelapan motor saat ditangkap Polisi.
Pelaku penggelapan motor saat ditangkap Polisi.

JAMBIUPDATE.CO,MUARABULIAN - Selang dua jam Polsek Muara Tembesi menangkap tersangka Herman als man dajal Bin Saini, kemudin Polsek Muara Tembesi menangkap dua tersangka lainya yang di duga sebagai penadah sepeda motor yg di gelapkan oleh tersangka Herman als man dajal.

"Berdasarkan pengembangan kasus, setelah tersangka Herman 2 jam kemudian polsek menangkap 2 orang tersangka Amri als Am Bin Latif (28) dan Haidir Bin Idris (30),"Ungkap IPTU Orivan Irnanda Kapolsek Muara Tembesi.

Orivan menuturkan dua tersangka tersebut di duga turut serta dalam pertolongan jahat atau penadah dari sepeda motor hasil penggelapan tersebut.

"Terhadap kedua tersangka di sangkakan pasal 480 kuh pidana, ancaman maksimal 4 thn penjara."beber Orivan.

Tersangka Herman als man dajal Bin Saini, berhasil di tangkap oleh unit reskrim polsek muara tembesi pada hari sabtu tgl 13 juli 2019, pukul 02.00 wib di rumah tersangka di Desa Jelutih Kecamatan Batin XXIV dalam perkara penggelapan sepeda motor Honda beat milik korban Mahguno.(rza)


Berita Terkait



add images