iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Reskrim Polresta Jambi telah mengirimkan berkas perkara tersangka Eko Widodo ke Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.

Saat ini tim tinggal menunggu instruksi dari JPU untuk dilakukannya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan warga Lampung ini terhadap mantan istrinya yakni Yani (54) di salah satu rumah kontrakan kawasan Mayang Mangurai Kota Jambi.

"Ya sudah kirim ke JPU berkas perkaranya, tinggal menunggu petunjuk dari JPU saja," kata kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan, Senin (15/7).

Yuyan menegaskan perlu atau tidaknya dilakukan rekonstruksi menjadi wewenang jaksa. Apabila saat persidangan nanti, jaksa masih bingung, maka rekontruksi bisa saja dilakukan.

"Tapi kalau jaksa sudah mengerti dengan berkas perkara, maka tidak akan ada adegan reka ulang," katanya. (scn)


Berita Terkait



add images