iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Provinsi Jambi segera memiliki wakil gubernur baru. Jika tahapannya berjalan lancar, 29 Juli 2019 mendatang, pemilihan akan digelar di DPRD Provinsi Jambi. Fachrori Umar akan punya pendamping.

Pengamat Hukum Tata Negara yang juga akademisi Unja Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H berpandangan, dari sisi hukum seharusnya wagub yang diajukan harus satu partai dengan gubernur terpilih. Namun bisa saja berubah karena pembicaraan di DPRD Provinsi Jambi. Dalam sisi hukum sebenarnya harus separtai namun diputuskan di DPRD, tergantung pembicaraannnya siapa yang dipilih di DPRD, jelasnya.

Bahkan untuk aturannnya jika sudah kurang dari setengah masa jabatan bisa tidak menggunakan wakil gubernur. Tetapi kembali lagi kepada keinginan gubernur dan partai pengusung untuk meniadakan atau mewujudkan posisi Wagub. Kalauapun tak ada wakil sebenarnya tak masalah, kecuali belum setengah masa jabatan, jelasnya.

Untuk tupoksi Gubernur sendiri jika memang terwujud nantinya tak ada tugas baku yang diatur. Sisi pekerjaannya sebenarnya tergantung gubernur, pembagian tugas secara normatif tak ada jika gubernur kewalahan saja bisa digantikan pekerjaannya oleh Wagub, jelasnya.

Yang jelas Sukamto menyebut takkan ada dampak negatif dengan adanya wagub ini. Dia menyebutkan gaji wagub yang selama ini tak dikeluarkan akhirnya akan cair juga, walaupun selama ini juga dikembalikan ke kas negara.

Selain itu kata dia dia juga dengan adanya wagub ini bisa saja untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Jambi. Mengingat akan ada pilgub serentak di tahun 2020. Nanti bisa saja gubernur maju Pilgub, dan sementara digantikan wagub untuk mengisi panggung yang kosong, tandasnya. (aba)


Berita Terkait



add images