iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), membenarkan terpidana kasus megakorupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov) telah keluar dari rumah tahanan (rutan) Gunung Sindur, pada Minggu (14/7). Novanto dipulangkan ke Lapas Sukamiskin berdasarkan keputusan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Setnov telah dipindahkan dari Rutan Klas II B Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan, kata Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto dalam keterangannya, Selasa (16/7).

Ade menuturkan, mantan Ketua DPR RI itu telah menjalani hukuman disiplin setelah ketahuan pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/6) malam. Menurutnya, Novanto telah memenuhi syarat substantif untuk kembali menghuni Lapas Klas I Sukamiskin.

Setnov telah menunjukkan itikad baik dan adanya perubahan prilaku, menyatakan kesanggupan tidak mengulangi perbuatannya, ucap Ade.

Ade menuturkan, pertimbangan tersebut beradasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Bogor. Selain itu, hal ini juga berdasarkan rekomendasi dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Atas dasar itu menyetujui pemindahan Setnov dari Rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas I Sukamiskin, tegasnya.

Sebelumnya, Setya Novanto terpergok pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/6) malam, setelah ia dirawat beberapa hari di rumah sakit. Fotonya yang tengah pelesiran bersama sang istri tersebar viral di media sosial, hingga membuat Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak untuk bertindak.

Di malam yang sama, mantan Ketum Golkar itu langsung dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Pemindahan itu dipandang sebagai hukuman yang pantas untuk kenakalan Novanto, karena Rutan Gunung Sindur dikenal memiliki pengawasan yang sangat ketat. (jp)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images