iklan Satpolair Polres Kobar mengamankan warga Kelurahan Mendawai SA(56) karena tertangkap menyetrum ikan di Sungai Lamandau, Selasa (16/7).(POLRES KOBAR FOR RADAR PANGKALAN BUN )
Satpolair Polres Kobar mengamankan warga Kelurahan Mendawai SA(56) karena tertangkap menyetrum ikan di Sungai Lamandau, Selasa (16/7).(POLRES KOBAR FOR RADAR PANGKALAN BUN )

JAMBIUPDATE.CO, PANGKALAN BUN Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Kobar amankan seorang warga Kelurahan Mendawai berinisial SA (56), selasa (16/7) dini hari. Pria setengah baya itu tertangkap tangan sedang menyetrum ikan.

Kasat Polair Polres Kobar Iptu Herbet mengatakan, aktivitas masyarakat menyetrum ikan di sungai ini masih banyak. Sehingga pihaknya juga sudah sering memberikan imbauan dan juga sosialisasi kepada masyarakat secara langsung tentang larangan menyetrum ikan.

Pada selasa dinihari kita tengah melakukan patroli rutin di daerah aliran Sungai Lamandau, kata Iptu Herbet.

Saat patrol itulah anggota mendapati warga yang tengah menangkap ikan. Ketika didekati, SA (56) sedang beraksi dengan alat setrum ikannya. Cara ini tidak diizinkan karena membahayakan bagi pelakunya maupun keberlangsungan hidup ikan, beber Herbet.

Dari hasil penangkapan, Satpolair mengamankan barang bukti berupa satu unit kelotok berikut mesinnya, enam buah akki 32 ampere, satu buah stik alumunium, satu buah serok, satu lampu senter merk kiseki, ikan dan udang hasil menyetrum.

Barang bukti peralatan menyetrum serta ikan hasil tangkapan terlarang di Sungai Lamandau sekitar 3,5 kilogram turut kita amankan, ujarnya.

Saat ini pelaku sedang menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Kobar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Junto Pasal 100 B Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,2 miliar. (prokal)


Sumber: www.prokal.co

Berita Terkait



add images