iklan

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR  Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah menyita hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba asal Sulsel yakni, Agus Sulo dan rekannya, Syukur.

Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, petugas BNN menangkap di daerah Rappang, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap pada 16 Mei 2019 lalu. Kemudian petugas juga membekuk Syukur yang bekerja sebagai kurir.

Petugas lantas mengembangkan kasus ini hingga berhasil melacak aset-aset sang bandar yang diduga kuat sebagai hasil TPPU. Aset yang disita tersebut sebagian besar disamarkan di Kabupaten Sidrap, sedang sejumlah aset lainnya berada di Kota Makassar.

Kami bekerja sama dengan Polda Sulsel menyelidiki kasus ini. Hasilnya ada beberapa aset bernilai cukup fantastis, uang lebih Rp2 M, katanya saat fitemui di BNN Badokka Kamis (18/7/2019).

Kata dia, selain uang ada juga tanah, sawah, rumah, mobil mewah, pabrik telur, dan lain-lain. Totalnya mencapai Rp16 miliar semua.

Jenderal berpangkat bintang satu itu menjelaskan, bandar ini diketahui memang sudah pemasok barang narkoba ke Sulsel, khususnya Kabupaten Sidrap sejak tahun 2014 lalu. Keduanya juga pernah terjerat kasus narkoba di Kalimantan Utara dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.

Sudah beberapa kali jaringan ini melakukan jual beli narkoba, ada beberapa kasus yang pernah melibatkan mereka di wilayah Polda Sulsel dan 10 kilogram dari Kaltim, sambung Bahagia.

Kedua bandar kini terancam hukuman penjara 20 tahun usai dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dam Pemberantasan TPPU. (gun)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images