iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Mereka masing-masing Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah, dan salah satu pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan.

Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Febri menyebutkan, empat tersangka tersebut ditahan di rutan yang berbeda.

Tersangka Muhammadiyah, selaku anggota DPRD Jambi, dan  Asiang selaku pihak swasta ditahan di Rutan K4 belakang KPK.

Sementara Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang merupakan Anggota DPRD Jambi ditahan di Rutan Guntur.

Ke empatnya tidak menjawab pertanyaan wartawan ketika dibawa ke mobil tahanan.
Dalam kasus ini, total ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang menjadi tersangka. Kedua belas anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. (fin).


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images