iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyatakan tidak ada batas waktu dalam pengajuan calon wakil kepala daerah untuk mengisi kekosongan sisa masa jabatan. 

Ini terkait dengan jadwal DPRD Provinsi Jambi yang membatasi jadwal pengajuan pada 16 Juli lalu.

Menurut Bahtiar Pasal 176 UU No.10 tahun 2016 tentang pilkada menyatakan pengajuan cawagub sepenuhnya wewenang parpol.

"Sepenuhnya wewenang parpol pengusung yg mengusulkan 2 nama ke DPRD. Tak ada batas waktu," katanya.

Terkait batas waktu 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, Bahtiar mengatakan 18 bulan adalah pengaturan dalam pasal tersebut bisa dibaca. "Jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan bisa tidak diisi jabatan wakil kepala daerah," katanya.

Soal mekanismenya sendiri, Bahtiar mengatakan sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 174 dan pasal 176, DPRD yg memilihnya. 

"Dalam hal jika sdh diajukan kepada DPRD 2 nama dan sudah disahkan sebagai calon wakil kepala daerah oleh DPRD maka itu tidak dapat ditarik lagi," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Fachrori dilantik menggantikan Zumi Zola setelah keluarnya putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun  sisa masa jabatan hingga 12 Februari 2021.

Sementara sebelumnya, DPRD sudah mengesahkan tatib terkait makanisme pengajuan cawagub. Dimana dibentuk pansel. Ada DPRD memberikan batas waktu pengajuan hingga 16 Juli lalu. Dimana, parpol koalisi belum bisa memenuhinya karena belum satu suara.

Sehingga PKB, salah satu parpol koalisi mengajukan permohonan perpenjangan waktu. (wan)


Berita Terkait



add images