iklan Anggota SMB yang diamankan aparat.
Anggota SMB yang diamankan aparat.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Setelah melakukan pemeriksaan selama 30 jam, akhirnya pihak kepolisian kembali menetapkan 21 orang anggota SMB sebagai tersangka baru terkait penganiayaan dan pengrusakan fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS) yang terjadi Sabtu 13 Juli lalu di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Dengan demikian, dari 45 orang yang diamankan, 41 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada tambahan 21 orang lagi sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolda Kambi Irjend Pol Muchlis AS siang ini (20/7).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menambahkan, 21 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena aksi kejahatan mereka terekam camera CCTV milik PT WKS.

BACA JUGA: Belum jadi Tersangka, 4 Anggota SMB Masih Diperiksa Intensif

"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pengeroyokan, perampasan, dan ada yang mengaku memiliki senjata tajam, pemeriksaan yang dilakukan tidak bisa sekaligus Karena terlalu banyak yang diamankan, dan juga ruang pemeriksaan Tidak bisa nampung semua orang jika diperiksa bersamaan," kata Kombes pol Edi Faryadi, Sabtu (20/7).

Berita sebelumnya, Tim Gabungan juga turut menbawa barang bukti yang dimiliki dari anggota kelompok SMB ini yakni 10 pucuk senjata api rakitan dengan berbagai bentuk yang semuanya hampir menggunakan amunisi tajam, 5 amunisi kaliber 5.56 yang digunakan untuk senjata rakitan, 25 pucuk senjata dalam bentuk samurai, tombak, parang, sangkur dan senjata lainnya.

Saat ini, mereka masih diamankan di Mako Brimob Polda Jambi. (scn)


Berita Terkait