iklan Anggota SMB yang diamankan aparat.
Anggota SMB yang diamankan aparat.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-41 orang anggota Serikat Mandiri Bersatu (SMB) sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS) yang terjadi Sabtu 13 Juli lalu di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Lalu bagaimana dengan 4 orang lagi? Bukankah ada 45 orang yang diamankan oleh aparat? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi yang dikonfirmasi jambiupdate.co siang ini (20/8)
mengatakan, untuk 4 orang sisanya, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.

Karena pemeriksaan sendiri tidak bisa dilakukan sekaligus, karena terlalu banyak orang yang diamankan, jadi perlu waktu, katanya.

Menurut Edi, 21 orang tambahan tersangka baru itu karena aksi kejahatan mereka terekam camera CCTV milik PT WKS.

"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pengeroyokan, perampasan, dan ada yang mengaku memiliki senjata tajam, pemeriksaan yang dilakukan tidak bisa sekaligus Karena terlalu banyak yang diamankan, dan juga ruang pemeriksaan Tidak bisa nampung semua orang jika diperiksa bersamaan," tambahnya.

Berita sebelumnya, Tim Gabungan juga turut menbawa barang bukti yang dimiliki dari anggota kelompok SMB ini yakni 10 pucuk senjata api rakitan dengan berbagai bentuk yang semuanya hampir menggunakan amunisi tajam, 5 amunisi kaliber 5.56 yang digunakan untuk senjata rakitan, 25 pucuk senjata dalam bentuk samurai, tombak, parang, sangkur dan senjata lainnya. Saat ini, mereka masih diamankan di Mako Brimob Polda Jambi. (scn)


Berita Terkait



add images