iklan Majlis hakim DKPP RI, Rahmat Bagja mengambil sumpah saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, Senin (22/7). Foto : Safwan / Jambiupdate
Majlis hakim DKPP RI, Rahmat Bagja mengambil sumpah saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, Senin (22/7). Foto : Safwan / Jambiupdate

JAMBIUDPATE.CO, JAMBI- Sidang dugaan pelanggaran kode etik digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sidang ini dilakukan dengan pengadu Hendri Novriza dan teradu KPU Kabupaten Bungo di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (22/7).

Sidang ini dipimpin langsung Rahmat Bagja selaku ketua Majlis Hakim. Ada juga Fachrul Rozi, Ribut Suharsono dan Apnizal selaku anggota majelis.

Hendri Novriza melaporkan seluruh komisioner KPU Bungo ke DKPP, karena tidak melaksanakan keputusan dari sidang adjudikasi Bawaslu Provinsi Jambi secara utuh.

Bisri, Ketua KPU Bungo dalam sidang tersebut mengaku bahwa apa mereka lakukan telah merujuk pada tahapan dan aturan yang ada. Dia mengaku telah mengkonsultasikan terlebih dahulu persoalan tersebut sebelum mengambil keputusan.

Ketika kami mendapatkan keputusan dari Bawaslu, kami membahasnya dan mengkonsultasikannya kepada setingkat diatas kami. Karena KPU merupakan lembaga hirarkis,ungkapnya.

Bisri mengutarakan, selain mengkaji aturan, tahapan dan proses yang sudah berjalan. Mereka juga dengan didampingi KPU Provinsi untuk berkonsultasi kepihak KPU RI. Mereka juga merujuk perkara yang sama yang terjadi di daerah lain di Indonesia.

Bila nanti pihak majelis DKPP lebih memperhatikan pengadu. Kami tentu akan melakukan langkah lainnya. Kami tidak akan tinggal diam,ungkap. (wan)


Berita Terkait



add images