iklan Anggota Paskibraka HUT RI ke 73 di Istana Negara. Foto : Setpres
Anggota Paskibraka HUT RI ke 73 di Istana Negara. Foto : Setpres

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Anggota Paskibraka 2019 putri akan mengenakan celana panjang saat menjalankan tugasnya pada upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Istana Negara, 17 Agustus 2019.

Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan perihal perubahan ketentuan tersebut.

"Yang peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat Paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," kata Niam saat dihubungi Senin (30/7) dini hari.

Sebelum Diklat Paskibraka 2019 dilaksanakan, sejumlah pihak yang terdiri dari panitia, pembina, dan pelatih dari Garnisun, dari Setpres, Kementerian Kominfo, Kemenpora, dan sejumlah pihak terkait menggelar rapat. Dalam pertemuan ini, dibahas waktu pelatihan, pendidikan, sampai waktu bertugas.

Salah satu yang menjadi pembahasan, lanjutnya, ialah terkait seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.

"Rapat saya pimpin langsung. Agendanya adalah persiapan diklat paskibraka. Salah satu subagenda pembahasan adalah soal seragam. Soalnya, dulu pernah ada yang kebesaran, dan ada yang ngepres. Makanya perlu diperhatikan secara serius," terang Niam.

Niam melihat kondisi ini sangat penting karena kepala secretariat presiden (kasetpres0 saat ini sangat detail dan teliti.

"Pak Kasetpres, beliau sangat detail dan teliti. Saya harus mengimbangi dengan upaya maksimal. Dan harus melakukan koordinasi agar diperoleh pertimbangan yang utuh dari seluruh pihak. Saat itulah diinformasikan dari Garnisun kemungkinkan penggunaan celana panjang bagi yang putri. Dan ini juga sudah berjalan di TNI/POLRI," paparnya.

Aturan penggunaan celana panjang bagi perempuan sendiri tertulis di Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan.

"Perpres ini diundangan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru", ujar Niam.

Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakaian Dinas, yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.

Juga Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.

Berdasarkan Perpres 71/2018, dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada di TNI dan Polri, yang memungkinkan untuk diadaptasi adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama yang berjilbab.

Penjelasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok yang dilakukan oleh beberapa orang yang belum paham, atau salah paham. (dkk/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images