iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Larangan mantan eks narapida korupsi untuk maju di Pilkada kembali bergulir. Larangan ini bukanlah barang baru, pada Pemilu 2019, aturan ini juga mencuat meskipun kandas di Mahkamah Agung (MA).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, larangan ini merupakan bagian dari semangat KPU yang sudah digulirkan pada Pemilu lalu. Meskipun harus kandas di MA karena dibatalkan setelah melalui uji materil. 

"Karena kesekapatan ini memang baru antara KPU dan KPK," ujarnya, Kamis (1/8).

Apnizal menyebutkan, kesepakatan itu dibuat untuk menuju Pemilu bersih. Dalam artian, tidak ada lagi orang yang dicalonkan dari mantan napi korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual anak. 

"Sekarang setelah itu dibatalkan, kembali lagi bergulir, ucapnya.

Apnizal mengharapkan, semangat ini jangan hanya dari dalam PKPU saja, tetapi harus masuk dan dituangkan kedalam aturan yang lebih tinggi. 

"Jika memang regulasi ini disetujui oleh seluruh rakyat Indonesia, perlu diatur didalam aturan yang lebih tinggi," jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images