iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemprov Jambi melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Provinsi Jambi, melakukan pemusnahan sebanyak 7.026 berkas arsip. 

Kepala DPAD Provinsi Jambi, Drs. H. Syamsurizal SE MSi mengatakan, 7.026 berkas arsip yang dimusnahkan berasal dari 5 OPD, yakni, Dinas Kehutanan, BKD, Badan Kesbangpol, Badan Keuangan, dan Dinas Sosnakertrans.

Ini amanat UU No 43 tahun 2009 dan PP nomor 28 tahun 2012 tentang penyusunan arsip dimana isinya menegaskan bahwa setiap lembaga pemerintahan daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip. Karena dalam penyusutan arsip tanpa jadwal retensi ini maka arsip tidak mempunyai arah yang jelas terhadap kegunaannya, ujar Syamsurizal, Senin (5/8).

Sebelum pemusnahan arsip terdapat tahapan, yakni, pemeriksaan untuk mengetahui arsip tersebut yang telah habis jangka simpan atau nilai guna. Pendaftaran, bahwa arsip yang telah diperiksa sebagai arsip diusulkan untuk musnah.

Saat pemusnahan kami undangan OPD-OPD yang arsipnya dimusnahkan, dan melakukan penandatanganan berita acara, bebernya. (yos)


Berita Terkait



add images