iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI belum menjadwalkan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU dan Bawaslu Bungo pada Pemilu 2019.

"Hanya tinggal menunggu sidang putusan, tapi jadwalnya kita belum tahu," kata Afrizal, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur Bawaslu Provinsi Jambi.

Ia menjelaskan, kewenangan TPD terbatas dan hanya sebagai tim pemeriksa. Tujuannya untuk mencari bahan masukan dan simpulan DKPP RI sebelum memutuskan perkara. "Kami hanya memberikan simpulan dan saran kepada DKPP, soal putusan itu ada di DKPP," katanya.

Mengenai masukan, Afrizal mengaku akan memberikan berbagai pertimbangan seusai dengan fakta persidangan. "Kapan DKPP akan memutuskan kasus Jambi belum ada informasinya, kita juga masih menunggu," sebutnya.

Sebelumnya, dalam sidang di Bawaslu Provinsi Jambi, Pengadu, Hendri Novriza melalui kuasa hukumnya meminta kepada Majelis untuk memberikan sanksi berat Komisioner KPU Bungo. "Kami meminta seluruh anggota KPU Bungo diberhentikan secara tetap sebagai komisioner," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images