iklan Nunung dan suaminya, Jan Sambiran, direkomendasikan untuk direhabilitasi (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Nunung dan suaminya, Jan Sambiran, direkomendasikan untuk direhabilitasi (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah selesai melakukan assesment terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran. Hasilnya mereka direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.

Kesimpulannya perlu dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lembaga pemasyarakatan sampai selesai. Dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8).

Assesment itu sendiri dilakukan pada 25 Juli lalu. Hasilnya kemudian diterima oleh Polda Metro Jaya pada 30 Juli. Ada 2 alasan rekomendasi rehabilitasi dikeluarkan untuk Nunung dan suaminya. Pertama yakni ada permohonan rehabilitasi dan karena mereka merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba bukan pengedar.

Sementara itu, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, hasil assesment ini tidak akan menghentikan proses hukum keduanya yang tengah berjalan. Berkas perkara Nunung dan suaminya beserta 3 tersangka lainnya sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 1 Agustus 2019.

Proses hukum yang dibangun penyidik masih berjalan. Berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini kami menunggu hasilnya dari kejaksaan, sambung Calvijn.

Meski begitu, Calvijn belum bisa memastikan kapan Nunung akan direhabilitasi. Apakah menunggu proses di pengadilan atau sebelum itu. Penyidik akan terlebih dahulu melihat urgensi pada kondisi para tersangka.

Rekomendasi yang ada agar tersangka NN dan JJ direhab medis dan sosial. Apabila ada urgensi akan kami lihat, tutup Calvijn.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan


Sumber: JP

Berita Terkait



add images