iklan Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Dr. Jafar Ahmad.
Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Dr. Jafar Ahmad.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ombudsman Provinsi Jambi membuka layanan aduan praktik pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah. Pelibatan Lembaga Negara Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal praktik pungli di sekolah sudah berlangsung sejak 2017.

Tujuannya supaya Ombudsman ikut memantau layanan pendidikan. Kerjasama dua Lembaga Negara itu ditandatangani langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, bersama Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, SH. LLM. Ph.D, pada 27 Februari 2017 silam.

Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Dr. Jafar Ahmad, mempersilahkan masyarakat bersegera membuat aduan ke Ombudsman jika memergoki praktik pungutan liar di sekolah.

Menurutnya, aduan boleh disampaikan langsung ke kantor Ombudsman Provinsi Jambi, di kawasan Talang Banjar, Kota Jambi. Atau bisa juga lewat kanal informasi Ombudsman Jambi di nomor telepon (0741) 24590.

"Jika ada laporan, kita bisa cek dan langsung tracking," ujar Dr. Jafar Ahmad.

Publik tak perlu khawatir ketika mengadu ke Ombudsman. Sesuai aturan, Ombudsman boleh merahasiakan identitas pelapor. Selain itu, pelapor bisa pula mengecek atau mencari jejak laporannya sudah sampai di mana.

"Di Ombudsman, semua akan transparan," tegas doktor jebolan Universitas Indonesia itu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengharamkan Komite Sekolah melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid. Tidak ada ampun bagi pihak sekolah yang masih tetap memelihara praktik curang itu.

Pelanggaran pungutan sekolah itu dibatasi oleh Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Wali murid tidak bisa dipungut oleh Komite Sekolah. Dr. Jafar Ahmad menegaskan, pihaknya tak segan memboyong kasus pungli ke ranah pidana, kalaulah ditemukan unsur.

Ia berujar, selama ini kerap mendengar masih ada praktik pungli di sekolah-sekolah. Tapi ia menegaskan Ombudsman tak bisa bekerja atas dasar asumsi atau desas-desus.

"Ombudsman bekerja berdasar aduan warga dan fakta-fakta. Silahkan laporkan, akan kami tindak lanjuti," tutupnya. (*/wan)


Berita Terkait



add images