iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Empat pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

Awalnya Polisi melakukan penangkapan Kamis (08/08) sekira pukul 22.30 WIB dan Jumat dini hari (09/08) pukul 01.30 WIB. TKP nya di Depan Kantor Cabang BRI Kelurahan Rengas Condong Muara Bulian dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang.

Kasubag Humas Polres Batanghari IPTU Supradono mengatakan, penangkapan ke empat pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, empat pelaku berinisial AR bin UR (31), RY bin SK (34), AN bin RM (39), MD alias MUD bin TR (37).

“Barang bukti yang diamankan dari AR bin UR, berupa satu klip plastik berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik bening berat bruto 0,18 gram, satu kaca pirex,satu sendok Shabu, satu STNK Fotocopy Motor Scoopy No.Pol. BH 2422 ZI," jelas Supradono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rza)


Berita Terkait



add images