iklan 240 kilo gram ganja resmi saat Press Release di Mapolda Jambi.
240 kilo gram ganja resmi saat Press Release di Mapolda Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Subqi (19), Razali (35) dan Yusran (44), penyelundup 240 kilo gram ganja resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.

Ketiga tersangka ini diamankan Tim Subdit III Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Senin (12/8) lalu. Satu dari mereka, Razali, mendapat hadiah timah panas di bagian paha sebelah kiri karena ingin melarikan diri.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis mengatakan, pihaknya terus menggalali keterangan ke tiga tersangka hingga terbongkar siapa pemilik 240 kg ganja itu.

“Kita tidak butuh pengakuan tersangka, yang dibutuhkan itu pembuktian, karena sudah jelas permasalahannya, apalagi mendapatkan upah, tidak mungkin tidak mengetahui siapa yang memerintahkannya,” kata Irjen pol Muchlis.

Ditanya apakah ke tiga tersangka akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pecncucian Uang (TPPU)?, Dia mengatakan, itu bisa saja karena penyidik masih melakukan penyidikan.

“Kalau bisa kenapa tidak, semua kejahatan narkotika harus dicek keuangannya agar dikenakan TPPU agar mereka dimiskinkan dan bisa jera melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait