iklan Kombes Pol Thein Thabero.
Kombes Pol Thein Thabero. (ist)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sepanjang januari hingga 16 Agustus 2019, sedikitnya sudah ada 10 orang yang di tetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Untuk saat ini data yang masuk ke meja kerja Dirkrimsus Polda Jambi Kombes pol Thein Thabero untuk para tersangka diamankan oleh polres setempat,

Untuk Polres Batanghari saat ini sudah ada 2 orang yang di jadikan tersangka, polres Tebo 3 orang, polres Tanjung Jabung Barat 2 orang.

Kemudian polres Tanjung Jabung Timur 2 orang dan Polda Jambi 1 orang.


"Kalau jumlah lahan yang terbakar oleh para tersangka ada 80 hektare, semua itu milik mereka," kata Kombes pol Thein Thabero, Jumat (16/8).

Atas penetapan tersebut, 3 diantara merupakan perkembangan dari laporan polisi, sedangkan 7 sisanya tertangkap basah saat melakukan pembakaran.

"Semua proses hukum akan di lakukan dimana mereka diamankan," katanya

Ditanya soal sosialisasi yang kerap kali di gaungkan oleh pemerintah, tidak diindahkan oleh para tersangka, dan tetap nekat membuka lahan dengan cara dibakar.

"Sudah sering di ingatkan, mereka saja yang bandel tidak mau di nasehati," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal pasal 108 tentang kehutanan, Undang undang RI nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (scn)


Berita Terkait



add images