iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kerinci terpilih, dijadwalkan dilantik pada 28 Agustus 2019 mendatang. Namun dari 30 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 17 April lalu tersebut, besar kemungkinan hanya 29 yang bakal dilantik.

Sedangkan 1 orang Anggota Dewan Terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN), dengan diusulkan untuk ditunda pelantikan, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning tahun 2017 oleh Kejari Sungai Penuh.

Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini, S. Pd, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan penundaan pelantikan terhadap calon anggota DPRD Terpilih atas nama Saiful Efrijal.

Dia mengatakan, bahwa Usulan Penundaan Pelantikan tersebut, Berdasarkan pasal 31 PKPU no 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umun.

"Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tersangka, terdakwa dan terpidana akan ditunda pelantikannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) No 5 Tahun 2019. Tapi kita sudah mengajukan surat ke Gubernur melalui Bupati Kerinci," jelasnya.

Dia menerangkan, tugas KPU hanya sebatas mangajukan kepada Bupati Kerinci, sebab wewenang berikutnya ada di Bupati dan Gubernur.

"Kita sudah menerima bukti pendukung/surat penetapan tersangka Saiful Efrijal dari kejaksaan Negeri Sungaipenuh pada kamis (15/08) lalu," pungkasnya. (adi)


Berita Terkait



add images