iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Provinsi Jambi melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi.

Hal ini terkait dengan dua Anggota DPRD dari NasDem yang pindah parpol dan kembali terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu melalui partai yang berbeda.

Dalam surat Nomor : 003/S.1/DPW-NasDem-Jbi/VIII/2019 tertanggal 15 Agustus tersebut berisi tentang permintaan kepada Gubernur Jambi untuk melakukan penundaan SK pemberhentian dan pelantikan Caleg terpilih untuk Azakil Azmi dan Aang Purnama.

“Putusan PTUN yang memenangkan Azakil Azmi dan Aang Purnama mengakibatkan NasDem kehilangan kursi di DPRD Sarolangun. Partai NasDem tentu dirugikan karena tak bisa mengirim kadernya ke DPRD lewat Pergantian Antar Waktu. Sementara Azakil Azmi dan Aang sudah bukan bagian dari NasDem,” bunyi isi surat yang dikirimkan DPW Partai NasDem ke Gubernur Jambi.

Ketua DPW NasDem Provinsi Jambi, Agus Roni membenarkan surat tersebut. Hanya saja memang dirinya tidak menyampaikan detil alasannya. "Didalam surat itu sudah dijelaskan maksudnya," katanya singkat, Sabtu (17/8) akhir pekan lalu.

Untuk diketahui, Azakil Azmi dan Aang Purnama ini merupakan anggota DPRD Sarolangun pada periode 2014-2019 dari NasDem. Hanya saja pada Pemilu lalu Azakil memutuskan pindah ke Demokrat dan Aang Purnama memutuskan pindah ke Golkar.

Saat pencalonan tersebut, mereka tidak mengundurkan diri sebagai anggota dewan dan malahan menggugat ke Bawaslu dan PTUN. Saat ini dikarenakan mereka kembali terpilih dan telah ditetapkan oleh KPU, mereka semua harus menyelesaikan syarat yang sudah ditetapkan didalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019. (wan)


Berita Terkait



add images