iklan Kabid Kawasan Permukiman,Dinas Perkim, Heri Antoni, saat melakukan penggecekan bangunan.
Kabid Kawasan Permukiman,Dinas Perkim, Heri Antoni, saat melakukan penggecekan bangunan. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.COSAROLANGUN– Di Kecamatan Sarolangun dan Singkut, diduga ada sejumlah bangunan yang melakukan pelanggaran atau tidak mengikuti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami sudah tindak lanjuti bangunan yang awal buat Ruko, tapi ujung-ujungnya buat usaha burung walet,” jelas Kadis Perkim Syaifullah melalui Kabid Kawasan Permukiman, Heri Antoni saat dikonfirmasi belum lama ini.

Dikatakannya, Dinas Perkim menyayangkan sikap pihak kecamatan dan kelurahan serta pihak desa yang seolah cuek dengan kondisi tersebut.

“Kalau kami sudah memberikan himbauan tertulis kepada para camat, lurah dan kades agar mereka menyampaikan kepada warganya tentang prosedur bangunan yang telah ditetapkan dalam Perda no 29/2017 tentang perubahan atas peraturan no 47/ 2014 tentang pedoman IMB,” terangnya. (hnd)


Berita Terkait



add images