iklan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,2 kg serta 1.981 butir ekstasi yang diduga digunakan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,2 kg serta 1.981 butir ekstasi yang diduga digunakan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,2 kg serta 1.981 butir ekstasi yang diduga digunakan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).

"Diduga untuk pesta ulang tahun sabu itu, dia bawak dari Tungkal menuju Palemgang tanggal 17 Agustus 2019 dan di tangkap oleh tim di Pos PJR Perbatasan Jambi - Palembang Pukul 15.30 wib,"kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis, Rabu (19/8)

Tersangka atas nama SYL Sihombing (46) warga Jalan Pahlawan GG Sakti, Kelurahan Pahlawan, Kota Medan Sumut.

Muchlis menegaskan tersangka tersebut membawa sabu dan ekstasi jenis baru itu di upah sebesar Rp 60 juta. Dan baru di bayar Rp 10 juta.

"Jadi pelaku ini sengaja terbang dari Medan, Batam kemudian Jambi dan kemudian Ketungkal untuk mengambil Barang Bukti yang selanjutnya di bawak ke Palembang dengan menggunakan Travel ABC jurusan Tungkal Palembang," ungkapnya.

Menurutnya, sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam bagasi bagian belakang dan di kemas dalam kemasan teh sabu nya dan ekstasi dalam bungkus roti. "Disimpan di sana dalam tas tersanngka,"ucapnya.

Sabu tersebut ternyata berasal sari Malaysia yang masuk lewat Batam, Riau ke Tungkal. Sabu itu merupakan jaringan tersangka AL yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi. "AL sendiri merupakan warga Malaysia saat ini sudah kita deteksi,"tutupnya (scn)


Berita Terkait



add images