iklan Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, S.I.K saat Konferensi Pers, Senin (19/08).
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, S.I.K saat Konferensi Pers, Senin (19/08). (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Maraknya Kebakaran Lahan dan Hutan yang terjadi dimusim kemarau ini membuat Petugas Kepolisian terus melakukan Patroli, bahkan memburu para pelaku Karhutla.

Terbukti, tiga orang pelaku pembakaran hutan dan lahan berhasil ditangkap oleh tim Polres Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, S.I.K saat Konferensi Pers, Senin (19/08) mengatakan, bahwa Pihak Pilres berhasil menangkap 3 orang yang tengah melakukan pembakaran.

"Anggota kita berhasil menangkap 3 orang Tersangka Karhutla, yang tengah melakukan pembakaran lahan yang berada di Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, tambah Kapolres, masing-masing pelaku dijerat pasal, 78 ayat 3 Juntopasal 50 ayat 4 huruf D undang-undang RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi, setiap orang dilarang membakar Hutan dengan ancaman 15 tahun penjara dengan denda 5 M.

"Atau pasal 108 Junto pasal pasal 56 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang berbunyi, setiap pelaku usaha perkebunan yang membukan atau mengelola lahan dengan cara membakar, akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 15 M," tutup Kapolres. (bjg)

 


Berita Terkait



add images