iklan M Saihu.
M Saihu. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pelantikan empat Caleg terpilih di Kabupaten Sarolangun bisa tertunda. Soalnya, keempat Caleg itu yakni Saihu, Aang Purnama, Cik Marleni dan Azakil Azmi, terncam tidak diusulkan untuk dilantik.

Mereka sebelumnya sempat dicoret dari Daftat Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sarolangun pada pemilu legislatif (Pileg) 17 April 2019 karena pindah partai. Namun kembali masuk DCT setelah mengajukan beberapa kali gugatan ke PTUN.

Berdasarkan pasal 32 ayat (1) huruf C PKPU nomor 5 tahun 2019, pengusulan pelantikan calon terpilih, tidak bisa dilakukan jika tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan keempat Caleg ini tidak memenuhi syarat karena belum mendapatkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengaku jika KPU Sarolangun tengan berkonsultasi dengan KPU RI. Setelah itu, KPU akan segera mengusulkan nama Caleg terpilih kepada Gubernur Jambi melalui Bupati.

"Saat ini hal tersebut masih dilakukan pembahasan," katanya.

Pada prinsipnya, lanjut Apnizal, keempat Caleg tersebut sudah ditetapkan sebagai calon terpilih. Hanya saja, tinggal proses pelantikan apakah diusulkan atau tidak. "Belum ada keputusan dari KPU RI terkait persoalan apakah mereka dapat diusulkan atau tidak," bebernya. (wan)


Berita Terkait



add images