iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.COJAMBI - Setelah menyelesaikan masa bhaktinya, anggota dewan Provinsi Jambi periode 2014-2019 akan mendapat uang jasa pengabdian atau pesangon. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 19 PP No 18 Tahun 2017. 

Hal ini dibenarkan Sekertaris dewan Provinsi Jambi, Emi Nopisah, kata dia,  pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk itu. Uang jasa pengabdian untuk masa bhakti satu tahun disetarakan dengan uang representasi anggota dewan satu bulan.

"Jadi kalau dikalkulasikan, mereka yang menyelesaikan masa Bhaktinya hingga lima tahun akan mendapat uang jasa pengabdian itu kurang lebih Rp 15 Juta," sampainya. 

Sedangkan untuk anggota dewan yang masa baktinya tidak sampai atau kurang dari lima tahun, maka, akan dihitung sesuai aturan. Begitupun mereka yang akan kembali dilantik kembali pada periode 2019-2024.


Berita Terkait



add images