iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pilkada serentak 2020.

PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada serentak 2020 tersebut, sudah diundang oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Iya, sudah diundangkan tertanggal 9 Agustus 2019 kemaren," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi.

Dalam PKPU tersebut, tahapan Pemungutan suara dan penghitungan suara akan belangsung pada 23 Sepetember 2020.

"Insyaallah 5 kabupaten/kota di Jambi dan Provinsi Jambi siap melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2020," katanya.

Dirinya berharap, semua pihak bisa memahami regulasi terkait dengan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020 itu.

"Dukungan pihak terkait sangat dibutuhkan terutama pemerintah daerah karena terkait dengan kewajiban memfasilitasi penganggaran pilkada serentak 2020 itu," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images