iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mulai Januari 2020 mendatang gaji kepala desa, Sekdes dan perangkatnya akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.
Hal ini berdasarkan aturan terbaru yang diatur dalam PP no 11 tahun 2019, Bupati/Wakil Kota menetapkan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri ruang golongan II a.

Nantinya Sekdes Paling sedikit akan digaji Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II A. Kemudian besaran penghasilan tetap perangkat desa lainya paling sedikit Rp 2.022.200, atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II A.

Menurut Mustafa Kamal selaku Kasi Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa Keuangan dan Aset Desa, Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan Dinas P3AP Provinsi Jambi, mengatakan aturan Siltap Kepala Desa dan Perangkat desa ini mulai diberlakukan pada Januari 2020 mendatang.

"Harapan dari Kemendagri, dengan PP ini nanti akan ditindaklanjuti dengan turunannya yaitu Perbup dan Perwal masing-masing daerah. Karena sumber pembiyaan Siltap ini dari ADD desa masing-masing," sampainya.

Dijelaskanya, Selain kepala desa, Perangkat desa yang berhak mendapat Siltap ini, adala Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kadus. "BPD tidak dapat Siltap namun, tetap dapat tunjangan," ujarnya. (aba)

 


Berita Terkait



add images