iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi di Tebo sejak Januari-April 2019 lalu telah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu STNK dan Bea Balik Nama (BBN 2).

‘’Namun, masa pemutihan di perpanjang lagi hingga 30 September 2019,’’ sebut Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Tebo, Helvirani
Untuk memvalidasi data Ranmor, tambahnya, dibentuk tim validasi data Ranmor terdiri dari Samsat, Satlantas lantas Polres Tebo, Jasa Raharja, staf kantor desa didampingi Babinsa dan Babinkantibmas setiap kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami berharap masyarakat untuk mendukung saat tim validasi melakukan sosialisasi daftar ulang Ranmor di setiap desa dan kecamatan. Sebab tahun 2019 ini tim validasi mulai melakukan sosialisasi di Kecamatan Tebo Tengah dengan cara mendatangi ke setiap rumah WP pada akhir Agustus 2019," tuntasnya. (bjg)


Berita Terkait



add images