iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Anggota DPRD Muaro Jambi terpilih, Fathuri dari Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya tetap akan dilantik pada 30 Agustus mendatang. Padahal Caleg terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu itu berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Muaro Jambi.

Hal ini diketahui setelah KPU Kabupaten Muaro Jambi menerima jabawan usulan penundaan pelantikan yang sepat dilayangkan ke Gubernur Jambi melalui Bupati Muaro Jambi beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi, Edison menyampaikan jika keputusan pelantikan terhadap tersangka kasus korupsi Caleg terpilih DPRD Muaro Jambi merupakan kewenangan pemerintah. "KPU hanya berwenang merekomendasikan penundaan pelantikan saja dan itu sudah kita lakukan," katanya.

Edison menjelaskan, bahwa pemerintah memiliki dalil untuk melakukan pelantikan terhadap Fathuri dengan berbagai pertimbangan. "Mereka berpendapat bahwa yang bersangkutan akan tetap dilantik meski berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa sekalipun. Kalaupun sudah terpidana, tetap dilantik namun langsung diberhentikan," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, sebelum melayangkan surat kepada Gubernur, KPU telah menelusuri perkara Fathuri di Polres Muaro Jambi. "Berdasarkan penelusuran tersebut pihak KPU sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2019 berhak mengeluarkan rekomendasi penundaan tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, rekomendasi telah dikeluarkan dan pemerintah juga memiliki dalil untuk tetap melakukan pelantikan. "Pemerintah memiliki dalil tersendiri untuk tetap melakukan pelantikan. meski kita telah meminta untuk menunda,” tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images