iklan Ilustrasi
Ilustrasi (DOK/JU)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Jambi telah resmi dilantik.

Dalam waktu dekat wakil rakyat periode 2019-2024 tersebut akan menirama gaji plus tunjangan, tepatnya pada 1 September mendatang. Meski baru dilantik 23 Agustus, dan baru mulai aktif ngantor pada 26 Agustus lalu.

Kabid Anggaran Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, Poppy Nurul Isnaini mengatakan, tahun 2019 ini APBD Kota Jambi dibebankan untuk membayar gaji dan tunjangan 45 anggota DPRD Rp 22 Miliar.

“Kalau untuk dewan baru ini, semuanya masih akan terima gaji dan tunjangan anggota. Sebab masih pimpinan sementara, belum definitif,” kata Popy.

Untuk besaran gaji pokok anggota DPRD, kata Popy, senilai Rp 1.575.000, Tunjangan Keluarga  Rp 220.500, Tunjangan Jabatan Rp 2.283.750, Tunjangan Beras Rp 289.680, Uang Paket Rp 157.500, Tunjangan Banmus Rp 91.350, Tunjangan Komisi Rp 91.350, Tunjangan Banggar Rp 91.350, Tunjangan BK Rp 91.350, Tunjangan Badan Legislasi  Rp 91.350, Tunjangan Perumahan Rp 11.035.000, Tunjangan Komunikasi Intensif  Rp 14.700.000, Tunjangan Transportasi   Rp 11.200.000. Total Rp 41.918.180.

“Angka tersebut belum dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen, kecuali Dana Operasional dan BBM dewan yang memang tidak dikenakan pajak,” katanya.

Dia mengatakan, untuk gaji anggota DPRD yang baru, akan dibayarkan per 1 September 2019.

“Jumlahnya tidak berubah sama seperti dewan periode sebelumnya,” katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images