iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BADUNG – Dua siswa SMA 15 tahun berinisial PBWSW (15) dan DPEAM (15) terlibat kasus pembunuhan di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup

“Kedua siswa SMA 15 tahun terlibat dalam pembunuhan, dan korbannya ada I Kadek Roy Adinanta (23) yang meninggal di lokasi kejadian. Korban kedua adalah Agus Gede Gede Nurhana Putra yang saat ini masih kritis dan sedang dalam perawatan di RSUP Sanglah,” kata Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, di Badung, Rabu (28/8).

AKBP Yudith mengatakan kedua siswa SMA 15 tahun saat ini masih bersekolah di salah satu SMA di Badung dan masih duduk dikelas 1 SMA. Setelah kejadian, petugas kepolisian langsung menangkap kedua tersangka pada 25 Agustus lalu.

“Jadi setelah kejadian, petugas dari Polsek Abiansemal melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap dua pelaku yang masih di bawah umur ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya kedua siswa SMA 15 tahun, pelaku diancam pidana dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP Pasal 170 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Ancaman pidana yang diterima kedua pelaku karena mengacu dan mempertimbangkan perbuatan kedua pelaku.


Berita Terkait



add images