iklan Gunung Kerinci.
Gunung Kerinci. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pasca adanya pendaki Gunung Kerinci yang meninggal saat merayakan HUT RI di Gunung Kerinci, pihak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) Wilayah I Kerinci memperketat aturan pendakian.

Kepala Pengawasan BBTNKS Wilayah I Kerinci, Nurhamidi, mengatakan, jika pihaknya menghimbau kepada para pendaki untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

"Arah pendaki untuk mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh TNKS, himbauan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal - hal yang tidak inginkan terhadap pendaki Gunung Kerinci," ungkapnya.

Nurhamidi menambahkan, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, untuk waktu pendakian dimulai pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib.

"Bagi pendaki yang melanggar waktu yang telah ditentukan akan diberi sanksi yakni membayar denda 10 kali lipat dari harga karcis pendakian," sebutnya.

Sedangkan pendaki yang datang lewat dari pukul 17.00 Wib, diminta untuk menunggu ditempat berkemah sampai waktu yang dibolehkan mendaki.

"Karena jalur pendakian yang akan dilewati adalah rimba dan masih banyak hewan buas, makanya kita minta tidak melakukan pendakian malam hari," terangnya. (adi)


Berita Terkait