iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Dua Komika McDanny Wardhana dan Reni Fenady ditangkap terkait narkobab jenis sabu. Kedua artis stan up comedy ini digerebek polisi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu 25 Agustus 2019 lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, gerak-gerik keduanya telah dipantau sebelum penggerebakan terhadap keduanya.

“Kami pantau kos-kosan mereka. Akhirnya ditemukan RN dan DN yang merupakan publik figur. Kemudian kami amankan,” ungkap Abdul Karim di Polresta Tangerang, Jumat 30 Agustus 2019.

Polisi kini masih mengejar salah saorang yang menjadi pemasok barang haram itu untuk keduanya. Orang itu bernisial RL.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, sabu yang dimiliki diperoleh dari RL yang masih kami kejar hingga saat ini,” jelas Kombes Abdul Karim.

Dari tangan keduanya, Polisi berhasil menyita sabu dalam dua kemasan seberat 0,65 gram dan 0,32 gram beserta alat isap. Kedua pun telah ditetapkam sebagai tersangka.

“(Status) tersangka,” imbuh Abdul Karim.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat McDanny dan Reno Fenady diduga melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan. (dal/fin).


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images