iklan Ketua KPU RI Arief Budiman.
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah telah menetapkan 575 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Wakil rakyat tersebut berasal dari 80 daerah pemilihan (dapil) seluruh Indonesia. Sedangkan anggota DPD berjumlah 136 dari 34 dapil. Anggota terpilih ini akan diambil sumpah pada 1 Oktober 2019.

“Sesuai tahapan dan jadwal KPU, untuk DPR dan DPD tanggal 1 Oktober 2019. Bukan dilantik, tetapi pengucapan sumpah janji. Kalau presiden dan wapres terpilih tanggal 20 Oktober, ” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8).

Menurutnya, penetapan tanggal ini bukan diputuskan oleh KPU. Lembaganya hanya menyesuaikan dengan habisnya masa jabatan. Baik anggota DPR RI, DPD RI maupun Presiden dan Wapres. “Dulu anggota DPR dan DPD diambil sumpah 1 Oktober 2014. Nah, lima tahun kemudian penggantinya ya sama tanggal 1 Oktober lagi. Begitu juga dengan presiden dan wapres yang dilantik pada 20 Oktober 2014. Maka, untuk tahun 2019 ini pelantikannya 20 Oktober juga. Jadi sesuai dengan jadwal berakhirnya masa jabatan. KPU hanya menyesuaikan,” imbuhnya.

Dikatakan, penetapan perolehan suara ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Berdasarkan penghitungan, jumlah total suara sah pemilihan anggota DPR RI mencapai 139.970.810 suara.

Dari angka tersebut, didapatkan angka ambang batas minimal parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5.598.832,4 atau empat persen. Dari besaran tersebut, sembilan dari 16 partai politik dinyatakan lolos ambang batas minimal parlemen. “Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan mlaksanakan putusan MK,” ucap Arief.

Rapat pleno ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Sembilan partai politik yang lolos aalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat. PDIP memperoleh jumlah kursi terbanyak. Yakni 128 kursi dari 27,5 juta suara. Golkar menempati urutan kedua dengan 85 kursi, disusul Gerindra sebanyak 78 kursi.

Sebelum mengesahkan perolehan suara, Arief menanyakan kepada perwakilan parpol maupun Bawaslu yang hadir untuk bersuara atau untuk mengajukan protes. Namun semua perwakilan parpol maupun Bawaslu tak keberatan dengan hasil tersebut. “Baik, bapak ibu sekalian kita sahkan perolehan suara sah nasional dan pemenuhan ambang batas 4 persen,” tutur Arief.


Berita Terkait



add images