iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum masuk jatuh tempo 30 September 2019.

Subhi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengatakan, sosialisi terus dilakukan pihaknya kepada wajib pajak sebelum masuk jatuh tempo 30 September.

“Kami menghimbau masyarakat untuk bayar PBB sebelum jatuh tempo. Karena nanti jika sudah lewat 30 September 2019, akan didenda 2 persen per bulan,” kata Subhi.

Lebih lanjut Subhi menyebutkan, untuk pembayaran PBB, masyarakat tidak perlu repot datang langsung ke kantor BPPRD di Kota Baru. Karena pelayanan bayar PBB bisa dilakukan di bank atau loket pos yang sudah melakukan kerjasama dengan BPPRD.

“Bisa bayar di Bank 9 Jambi, BTN, CIMB Niaga Syariah, BNI, ocbc-nisp, Bukopin, PT.Pos,” imbuhn Subhi. (hfz)


Berita Terkait



add images